DPRD dan Pemprov Sumsel Beda Pendapat Soal Asumsi Pendapatan DBH di APBD Perubahan 2026

Anggota Banggar DPRD Sumsel, M. Nasir. Foto : Ist

PALEMBANG — Rencana memasukkan asumsi pendapatan dari Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur tahun anggaran 2023/2024 senilai Rp1,018 triliun ke dalam APBD Perubahan 2026 menuai perdebatan hangat dalam pembahasan pada Senin (21/9/2026).

​Rapat krusial tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, serta didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Chandra, di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel.

​Anggota Banggar DPRD Sumsel, M. Nasir, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai DBH kurang salur ini telah bergulir cukup dinamik dan panjang. Kendati demikian, pihaknya menegaskan bahwa Banggar DPRD Sumsel konsisten berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

​“Dan tadi sudah disepakati dengan TAPD bahwa anggota Banggar DPRD Sumsel tetap berkesimpulan, sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, tidak diperkenankan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumsel, mengasumsikan itu menjadi pendapatan daerah di APBD Perubahan 2026,” ujar Nasir.

​Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan, pada forum rapat pekan sebelumnya, Banggar juga telah melayangkan penegasan serupa bahwa DBH kurang salur tersebut tidak memenuhi kualifikasi untuk dimasukkan sebagai komponen asumsi pendapatan dalam APBD Perubahan.

​Implikasinya, Pemprov Sumsel bersama legislatif dituntut mencari formulasi dan solusi alternatif guna menutupi celah kebutuhan anggaran yang telah dialokasikan sebelumnya.

​“Jadi hari ini kita tetap lanjut untuk menutupi, baik sebagian atau seberapa nilainya. Kita akan mencari jalan keluar. Jalan keluarnya adalah asumsi pendapatan daerah dari PAD,” tegasnya.

​Nasir menuturkan, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut dapat dipacu dari pelbagai ranah potensial, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, hingga penerimaan lain-lain PAD yang sah sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

​Di sisi lain, Nasir menyampaikan bahwa Sekda Sumsel, Edward Chandra, menyuarakan keberatannya atas penyesuaian peniadaan DBH kurang salur tahun anggaran 2023/2024 tersebut dari struktur pendapatan.

​Sebab, Pemerintah Provinsi Sumsel sedari awal telah merancang postur belanja daerah dengan memperhitungkan potensi dana sebesar Rp1,018 triliun tersebut.

​“Sekda Sumsel sangat keberatan dengan adanya pengurangan DBH kurang salur 2023/2024, karena Pemprov Sumsel sudah mengagendakan rencana belanja sebesar Rp1,018 triliun. Itu harus mereka sisir dan harus mereka verifikasi ulang,” pungkas Nasir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *