SUMSELA1, PALEMBANG — Gelombang protes warga terhadap PT Melania Indonesia kembali mengemuka.
Ratusan warga Desa Mainan dan Talang Kemang, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mainan Bersatu bersama DPP Lembaga Swadaya Koalisi Rakyat Anti Korupsi, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumatera Selatan, Senin (28/9/2026).
Aksi tersebut bertujuan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut serta menindaklanjuti sejumlah persoalan yang diduga terjadi di area konsesi PT Melania Indonesia.
Koordinator lapangan aksi, Joni Iskandar, menegaskan bahwa pergerakan massa tidak hanya berfokus pada konflik agraria. Masyarakat juga menyuarakan persoalan ketenagakerjaan, evaluasi Hak Guna Usaha (HGU), klaim tanah ulayat, kewajiban fasilitasi kebun plasma, dampak lingkungan, hingga kerusakan infrastruktur publik.
Di sektor ketenagakerjaan, massa mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan mengusut tuntas dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar sejak 2022.
Warga meminta penegak hukum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Mereka juga mendesak perusahaan segera melunasi tunggakan jaminan sosial dan memenuhi hak gaji buruh sesuai regulasi.
Terkait aspek agraria, massa menuntut Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Sumsel melakukan evaluasi menyeluruh terhadap HGU PT Melania Indonesia.
Mereka mendesak pencabutan HGU apabila terbukti terjadi pelanggaran perizinan maupun tata kelola perkebunan. Warga juga meminta pemerintah menolak permohonan perpanjangan HGU dan izin operasional perusahaan.
Selain itu, massa mendesak PT Melania Indonesia meninggalkan Desa Mainan karena dinilai tidak memberikan kontribusi positif bagi warga setempat.
Massa juga menyoroti pembangunan pagar beton di belakang permukiman Desa Mainan yang diduga dilakukan tanpa izin. Mereka mengusulkan agar pemerintah mengambil alih lahan konsesi tersebut sesuai koridor hukum untuk diserahkan kepada Badan Bank Tanah.
Lahan tersebut selanjutnya diharapkan dapat didistribusikan kepada masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Tuntutan lain yang diusung meliputi realisasi kewajiban fasilitasi kebun plasma sebesar 20 persen yang hingga kini dinilai belum dipenuhi, serta pengembalian hak atas tanah ulayat yang diklaim telah dikuasai perusahaan sejak 1976.
Dari aspek lingkungan dan infrastruktur, massa mendesak Dinas Lingkungan Hidup serta aparat penegak hukum melakukan audit lingkungan terkait dugaan kelalaian dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi.
Warga juga menuntut pemulihan fungsi jalan penghubung Desa Talang Kemang menuju Desa Mainan. Selain itu, mereka meminta pertanggungjawaban atas aktivitas galian yang dijuluki “galian gajah” karena memicu kerusakan lahan dan tanah longsor pada akses jalan umum.
Massa meminta Kanwil ATR/BPN Sumsel segera merealisasikan rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang pernah digelar bersama DPR RI, DPRD Sumsel, serta DPRD Kabupaten Banyuasin.
Mereka memberikan tenggat waktu 10 hari kerja kepada Kanwil ATR/BPN Sumsel untuk memberikan kepastian dan meminta pimpinan BPN menandatangani pernyataan sikap.
Aksi tersebut diterima oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil ATR/BPN Sumsel, Ahmad Syahbuddin, yang mewakili Kepala Kanwil ATR/BPN Sumsel, Rahmat.
Ahmad memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan diteruskan kepada pimpinan daerah hingga ATR/BPN pusat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Kami akan menyampaikan aspirasi masyarakat ini kepada pimpinan dan akan kita sampaikan ke ATR/BPN pusat,” ujar Ahmad.
Ahmad menjelaskan bahwa ATR/BPN Sumsel akan memproses isu-isu yang masuk dalam ranah kewenangannya, termasuk evaluasi HGU PT Melania Indonesia jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Tindak lanjut juga akan dilakukan terkait masalah tanah ulayat, kewajiban fasilitasi kebun plasma minimal 20 persen, penolakan perpanjangan HGU, hingga pengalihan lahan eks-HGU ke Badan Bank Tanah untuk TORA.
Sementara itu, untuk isu di luar kewenangan BPN—seperti dugaan pembiaran karhutla, dampak aktivitas galian, dan pembangunan pagar beton tanpa izin—pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.
“Kanwil ATR/BPN Sumsel juga menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi RDPU dan RDP yang sebelumnya melibatkan DPR RI, DPRD Sumsel, dan DPRD Kabupaten Banyuasin,” pungkasnya.

