Surplus BI Dimanfaatkan untuk Menuntaskan Utang Penanganan Krisis 1997–1998

Menteri Keuangan Suahasil Nazara

Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

SUMSELA1, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kewajiban surat utang negara yang diterbitkan untuk menangani Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam krisis keuangan 1997–1998 telah dilunasi sepenuhnya pada Agustus 2026.

“Surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998 telah tuntas kami selesaikan pada Agustus. Ini juga merupakan suatu prestasi bagi kita,” ujar Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam keterangannya yang disampaikan melalui kanal resmi YouTube Kementerian Keuangan, Senin (21/9/2026).

Pelunasan kewajiban bersejarah tersebut didukung oleh surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan ke Kas Negara. Berdasarkan hasil audit atas Laporan Keuangan Bank Indonesia Tahun Buku 2025, BI mencatat surplus operasional.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, surplus itu kemudian disetorkan kepada Kas Negara sebagai Pendapatan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND), dengan nilai mencapai Rp58 triliun.

“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau menyelesaikan surat utang RI, yaitu surat utang negara yang pada waktu itu diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998,” jelas Suahasil.

Berlandaskan regulasi tersebut, Kementerian Keuangan mengalokasikan surplus BI untuk melunasi sisa kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis moneter.

Penyelesaian kewajiban terkait BLBI ini melengkapi pelunasan obligasi rekapitalisasi (recap bond) yang telah lebih dahulu dituntaskan pada Juli 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *