HEBOH! Pinjaman KUR di BRI Rp50 Juta Sudah Lunas, Sertifikat Berharga Milik Nasabah Ini Malah Diduga Hilang

Dokumen sertifikat rumah milik nasabah BRI

Cuputat – Persoalan sertifikat rumah milik keluarga almarhum nasabah Bank BRI Unit Cipatat menjadi sorotan. Sertifikat tersebut diduga belum ditemukan setelah sebelumnya dijadikan dokumen jaminan dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Persoalan itu disampaikan oleh istri almarhum, berinisial N. Ia mengaku telah berulang kali mendatangi BRI Unit Cipatat untuk menanyakan keberadaan sertifikat setelah seluruh kewajiban pinjaman suaminya dilunasi.

Menurut N, almarhum suaminya dahulu memperoleh pinjaman KUR dari BRI Unit Cipatat dengan nilai sekitar Rp25 juta. Setelah suaminya meninggal dunia, kewajiban pinjaman tersebut kemudian dilunasi oleh anaknya.

N mengatakan, pelunasan terakhir tercatat sebesar Rp11.547.043 pada Agustus 2025. Setelah pinjaman dinyatakan lunas, ia bersama anaknya mendatangi BRI Unit Cipatat untuk mengambil atau menanyakan dokumen sertifikat rumah yang sebelumnya diserahkan sebagai jaminan.

Namun, menurut N, sertifikat tersebut belum juga diterima. “Setelah pelunasan sebesar Rp11.547.043 pada Agustus 2025, saya dan anak saya sudah beberapa kali datang ke Bank BRI Unit Cipatat untuk menanyakan sertifikat rumah tersebut. Tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar N, Senin (21/9/2026).

Menurut N, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi karena sertifikat rumah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan kepemilikan aset keluarga. Ia berharap pihak BRI dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan dokumen tersebut.

“Kami hanya ingin sertifikat itu dikembalikan. Kalau memang ada persoalan administrasi atau dokumennya belum ditemukan, kami ingin ada kejelasan dari pihak bank,” katanya.

Menanggapi pengaduan tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Unit Bank BRI Unit Cipatat, berinisial A, pada 22 September 2026.

A mengaku baru mengetahui persoalan tersebut. Ia menyatakan baru menjabat sebagai Kepala Unit BRI Cipatat sejak November 2025.

“Saya baru tahu permasalahan ini. Saya menjabat di sini baru bulan November 2025. Akan tetapi, saya akan coba pelajari terlebih dahulu permasalahan ini,” ujar A.

A juga mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah sertifikat tersebut benar-benar hilang. Menurutnya, diperlukan penelusuran terhadap dokumen dan riwayat administrasi pinjaman sebelum mengambil kesimpulan.

“Di sini saya tidak berani bilang hilang. Saya coba telusuri dulu. Ini kode KUR sudah lama, perkiraan pinjamannya tahun 2019,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak bank perlu menelusuri dokumen sejak awal proses pengajuan hingga penyimpanan berkas untuk mengetahui secara pasti posisi sertifikat tersebut.

“Kalau memang hilang, kita akan telusuri dari awal mula seperti apa. Intinya, ceritanya seperti apa, kita harus lihat fisik berkasnya,” katanya.

Terkait aturan mengenai KUR dan penggunaan sertifikat sebagai jaminan, A menyebut pihaknya juga akan melihat periode serta ketentuan yang berlaku ketika pinjaman tersebut diberikan.

“Ini kode yang lama, jadi tidak bisa langsung dipukul rata dengan aturan yang sekarang. Kita harus lihat dulu berkasnya,” ujarnya.

A meminta waktu untuk melakukan penelusuran internal dan menyatakan akan berupaya memberikan kepastian mengenai persoalan sertifikat tersebut.

“Saya minta waktu seminggu dari sekarang, pasti ada kepastian persoalan sertifikat ini,” pungkasnya.

Dengan adanya perbedaan informasi tersebut, keluarga almarhum masih menunggu hasil penelusuran dari pihak BRI Unit Cipatat.

Keluarga berharap proses pencarian dokumen dilakukan secara menyeluruh, mulai dari arsip pengajuan KUR, proses pelunasan, administrasi pengembalian agunan, hingga keberadaan fisik sertifikat.

Persoalan ini menjadi perhatian karena sertifikat merupakan dokumen penting bagi keluarga. Apabila dokumen tersebut memang tidak ditemukan, keluarga berharap pihak bank memberikan penjelasan mengenai kronologi dan langkah penyelesaian yang akan ditempuh.

Hingga berita ini ditulis, pihak BRI Unit Cipatat menyatakan masih melakukan penelusuran terhadap berkas lama tersebut dan belum menyimpulkan bahwa sertifikat nasabah benar-benar hilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *