“Tanpa Pelicin Susah Jalan”? Curhatan Pedas Netizen Bongkar Borok Layanan Kantah Banyuasin dan SHM 1 Tahun Tak Kunjung Kelar

Keadaan di dalam Kantah Banyuasin. Foto: SumselA1

SUMSELA1, BANYUASIN — Kantor Pertanahan (Kantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin mendapat sorotan dan keluhan dari masyarakat. Sejumlah warganet menyampaikan kekecewaan di media sosial terkait pelayanan pengurusan dokumen pertanahan yang dinilai lamban dan menghadapi berbagai kendala.

Berdasarkan penelusuran pada kolom komentar akun Instagram lokal @banyuasinlipp, keluhan tersebut disampaikan langsung oleh warga yang mengaku sebagai pemohon. Salah seorang warga dengan akun @ade_putri_sari mengungkapkan bahwa pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumahnya belum kunjung selesai meski telah berlangsung selama satu tahun.

“Nah samo kanti kami muat SHM rumah nian idak jadi-jadi, banyak nian alasan. Lah cak cik cuk nyo, sudah satu tahun nian ngurusnyo,” tulis akun tersebut.

Warga tersebut juga menyebutkan bahwa dirinya sempat menerima berbagai alasan dari pihak petugas, mulai dari perpindahan kantor wilayah hingga berkas yang disebut sedang diproses kembali. Namun, hingga kini, kepastian penyelesaian dokumen tersebut masih belum jelas.

Keluhan serupa disampaikan oleh akun @bidun.ismu, yang menyoroti dugaan praktik tidak transparan dalam pengurusan administrasi pertanahan, khususnya terkait Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan. Menurutnya, hambatan birokrasi kerap terjadi apabila proses pengurusan tidak disertai biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

“Kalau soal HGB PT, tanpa pelicin memang tidak bisa jalan. Di mana-mana begitu, rahasia umum,” tulisnya di kolom komentar.

Berbagai kritik tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah bagi instansi pelayanan publik, khususnya Kantah Banyuasin, untuk terus berbenah. Masyarakat berharap adanya transparansi, kecepatan, dan akuntabilitas dalam setiap layanan pertanahan agar tidak merugikan pemohon yang telah mengurus dokumen sesuai prosedur.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai pelayanan publik di instansi pertanahan wilayah Banyuasin saat ini?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *