
SUMSELA1, PALEMBANG — Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan armada angkutan galian C (tanah timbunan) kembali menelan korban jiwa di wilayah Palembang.
Seorang pengemudi truk bernama Heri, warga Kelurahan Gandus, meninggal dunia setelah ditabrak dari belakang oleh sesama truk pengangkut tanah saat sedang memperbaiki ban belakang kendaraannya, Senin (21/9/2026).
Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan TPH Sofyan Kenawas, sekitar 300 meter dari markas Yonif 200/BN Raider, dekat Yayasan Pondok OMA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sempat tidak sadarkan diri dan mengalami koma sebelum dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak dapat tertolong akibat luka berat yang dialaminya.
Semasa hidupnya, korban diketahui pernah bermukim di Mekarsari RT 29, Pulokerto, serta Gandus City Residence RT 22, sebelum akhirnya menetap di permukiman depan SD Negeri 148 Gandus.
Tragedi ini memicu sorotan tajam dari warga setempat terkait maraknya aktivitas pengangkutan galian C serta pengawasan terhadap kelayakan armada truk yang kerap melintas di area permukiman warga.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya disembunyikan mengungkapkan keprihatinannya atas peristiwa berulang tersebut.
“Kejadian ini benar-benar memprihatinkan dan harus menjadi perhatian serius. Jalanan di sini makin rawan karena lalu lintas truk tanah. Pemerintah daerah harus cepat bertindak sebelum memakan korban lainnya. Izin galian C di wilayah ini harus diaudit total, begitu juga kelayakan armada truknya—apakah masih layak jalan, apakah remnya berfungsi dengan baik. Pengawasan di lapangan juga harus diperketat,” ujar sumber tersebut saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).
Warga berharap Pemerintah Kota Palembang, Dinas Perhubungan, serta aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas berupa penertiban perizinan tambang galian C dan razia rutin terhadap uji kelayakan kendaraan (KIR) armada angkutan barang guna menjamin keselamatan pengguna jalan.
Berikut beberapa poin krusial yang perlu menjadi perhatian bersama dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait:
- Penertiban perizinan dan operasional galian C: Pemerintah daerah dan Dinas ESDM/PTMPTSP perlu melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas usaha galian tanah di kawasan Gandus serta kepatuhannya terhadap regulasi penambangan dan lingkungan.
- Kelayakan kendaraan (uji KIR): Dinas Perhubungan Palembang bersama kepolisian perlu memperketat razia kelayakan jalan, termasuk pemeriksaan overdimension and overload (ODOL), sistem pengereman, dan kondisi teknis truk-truk pengangkut tanah yang melintas di jalan umum.
- Kepatuhan terhadap keselamatan kerja dan lalu lintas: Pengawasan terhadap prosedur darurat di jalan, seperti pemasangan segitiga pengaman atau rambu saat memperbaiki armada di bahu jalan, harus ditingkatkan untuk mencegah tabrakan dari belakang (rear-end collision).
- Penanganan hukum: Pihak kepolisian, khususnya Satlantas, perlu mengusut tuntas kronologi kecelakaan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum pengemudi serta pemilik atau pengelola armada truk yang terlibat.
